Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa serta dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Desa, maka perlu adanya partisipasi swadaya dan gotong royong masyarakat di Desa Pakatto. Maka perlu adaya partisipasi swadaya dan gotong royong masyarakat di Desa Pakatto. Untuk itu pemerintah Desa mengeluarkan peraturan Desa Pakatto Nomor 05 Tahun 2022 tentang partisipasi swadaya dan gotong royong masyarakat Desa Pakatto.
Gotong royong merupakan satu di antara ciri khas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Secara garis besar, gotong royong tertuang dalam Pancasila yaitu sila ketiga 'Persatuan Indonesia'.Gotong royong sudah mendarah daging, bahkan menjadi kepribadian bangsa dan merupakan budaya yang telah berakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, hampir seluruh daerah di Indonesia menanamkan nilai gotong royong. untuk itu Pemerintah Desa Pakatto menerbitkan suatu Peraturan Desa No. 05 Tahun 2022 tentang Partisipasi Swadaya dan Gotong Royong Masyarakat Desa Pakatto.Untuk lebih lengkapnya dapat membuka dokumen lempiran pada artikel ini #SallomiNikanaPakatto