Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, penyalah gunaan wewenan dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan keuangan Negara dan menghambat jalannya Pemerintah dan pembangunan serta menuju tata kelola Pemerintahan yang bebas dari korupsi. Perlu adanya penanganan benturan kepentingan yang di lingkungan Desa Pakatto Kecamatan bontomarannu kabupaten gowa, diperlukan pedoman yang membantu unit kerja dan pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa dalam memahami dan menangani benturan kepentingan. Untu itu Pemerintah Desa Pakatto mengeluarkan peraturan Kepala Desa (PERKADES) No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Lingkungan Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.
Untuk lebih lengkapnya pengenai Perkades tersebut dapat di lihat di dokumen lampiran artikel ini. #SallomiNikanaPakatto