Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih dan bebasdari korupsi, kolusi dan nepotisme di desa pakatto dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaanya. Oleh karena itu Pemerintah Desa membuat keputusan kepala desa Nomor 147/19/SK-Pokja/DP Membentuk Kelompok Desa Sadar Anti Korupsi Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.
Untuk lebih lengkapnya mengenai SK ini dapat dilihat di bagian dokumen lampiran pada artikel ini.#SallomiNikanaPakatto