Surat keputusan Kepala Desa Nomor 240/19/SK-PokDes/DP Tentang Pembentukan Kelompok Sadar Anti Korupsi Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas anti korupsi, kolusi dan nepotisme di Desa Pakatto dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya. Untuk info lebih lanjut dapat melihat dokumen pada lampiran artikel ini.#SallomiNikanaPakatto
SK DESA NO. 240/19/SK-POKDES/DP TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK SADAR ANTI KORUPSI DESA PAKATTO

Bagikan artikel ini: