Keputusan Kepala Desa No: 240/19/Sk-Pokdes/Dp tentang Pembentukan Kelompok Desa Sadar Anti Korupsi Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Desa Pakatto dilarang menerima hadiah atau sesuatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan. Dan dengan itu pemerintah Desa Pakatto perlu menetapkan keputusan kepala Desa Pakatto tentang pembentukan kelompok desa sadar Anti Korupsi Desa Pakatto
SK DESA NO: 240/19/SK-POKDES/DP TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK DESA SADAR ANTI KORUPSI DESA PAKATTO

Bagikan artikel ini: