Dalam rangka penyelenggara kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Desa Pakatto di larang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaanya . Oleh karena itu pemerintah Desa Pakatto mengeluarkan surat keputusan SK NO. 147/19/SK-Pokja/DP tentang Pembentukan Kelompok Desa Sadar Anti Korupsi Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa
Semoga dengan adanya SK ini, semoga tidak ada korupsi di Pemerintahan Desa, dan masyarakat Desa Pakatto#SallomiNikanaPakatto