Mekanisme pelayanan publik di Desa Pakatto merupakan alur tahapan yang di lakukan oleh masyarakat jika ingin mengurus persuratan atau dokumen di kantor Desa
Adapun langkah yang harud dilakukan yaitu:
Warga/Pemohon datang kekantor Desa dengan membawa KK dan KTP Menuju ke meja Kaur Umum. Kaur Umum menanyakan soal Persuratan yang dibutuhkan. Setelah itu warga/pemohon disuruh menunggu persuratan yang dibuat oleh kaur Umum. Kemudian Persuratan tersebut diserahkan ke Kaur Administrasi lalu dibawah tanda tangan ke Kepala Desa. Setelah itu berkasnya diberikan kepada pemohon lalu pemohon kembali ke RT & RW untuk meminta tanda tangan.